CATEN (Calon Penganten)

Sebelumnya aku mau bilang kalau khusus di blog yang ku tulis kali ini TIDAK ADA PHOTO karena memang lagi bingung mau ngasih photo apa kecuali photo mas Bagus sebagai caten lagi tes HIV untuk syarat dokumen nikah.
Wah... akhirnya ada photo nya ya

Nggak kerasa udah mau 1 bulan lewat aja aku di lamar setelah 4 tahun pacaran termasuk 1 tahun pengikatan dan akhirnya semua dokumen, wedding organizer serta mahar, hantaran, undangan dan sovenir sudah selesai. Tinggal nunggu penataran PRA-NIKAH yang konon katanya bakalan di tes dan di tanyain macam-macam di KUA


Segala urusan yang aku sebutin di atas tadi udah kelar semua, serasa nyabut semua komedo di hidung wkwkw... plonggg tapi nunggu penataran pra nikah ini yang bikin deg-degan

Masih mengawang-ngawang bakalan di tanyain apa, di tes apa dan bakalan di apain aja nanti di KUA.
Mungkin pertanyaan di otak ku tanggal 27 Juli 2017 ini akan terjawab dan terlaksana di 4 Agustus 2017 nanti.
Lama banget... bisa tambah gemuk akibat pikiran nih wkwkw

Ini aku mau kasih tau untuk caten-caten lainnya ya bagaimana prosedur mengurus pernikahan di tahun 2017 sekarang terutama untuk daerah Banjarbaru sekitarnya, sapa tau ada prosedur yang berbeda nih.

Kalau aku sih berhubung caten pria dan wanita beda domisili jadi caten pria mengurus surat ijin menumpang nikah dari Martapura ke Banjarbaru (Berhubung nikahnya di Banjarbaru)

Mengurus surat ijin numpang nikah gampang aja ko asal syarat-syaratnya sudah terpenuhi (detainya bisa searching di tetangga sebelah atau langsung ke KUA atau kelurahan setempat ya, karena aku nggak mendalami banget persoalan ini)

Lanjut setelah caten pria sudah dapat surat numpang niah beserta surat kesehatan dan keterangan saksi, maka gilrian caten wanita alias aku sebagai CALON PENGANTEN NYA.. ceileh... rasanya pengen di ulang
CALON PENGANTEN... sekali lagi CALON PENGANTEN (Eit... kalau kalian mau jadi blogger yang benar, sebaiknya hindari pengulangan kata CALON PENGANTEN :p hehe...

Nah.. setelah aku dapat dokumen dari pihak pria, sebaiknya kita sebagai wanita datang ke kelurahan setempat untuk meminta blangko nikah, tanya aja langsung ke petugas ke kelurahannya (JIKA KAMU BERUNTUNG, KAMU AKAN MENDAPATKAN PETUGAS YANG RAMAH)

Kalau sudah dapat blangko nya maka segera kamu isi deh data kamu dan nama saksi beserta tanda tangannya (2 org tetangga dan 2 orang keluarga) biasanya 2 lembar gitu, lalu kamu di pinta isi buku kecil entah apa namanya
Di dalam buku itu kamu di pinta mengisi data caten pria dan wanita, data asal-usul serta rujukan ke puskesmas untuk imunisasi.
Jika berkas sudah kamu isi dan dapat tanda tangan saksi beserta photocopy KTP sebanyak 2 lembar plus wali nikah sudah menandatangani maka kamu boyong deh berkasnya ke Pak RT/RW di tempat kamu. Minta tanda tangan beliau beserta stampel

Kalau sudah beres, kamu balik lagi ke kelurahan untuk pencekan berkas dan jika valid maka data kamu di proses. Setelah itu kamu di suruh ke puskesmad untuk imuniasai
Di puskesmas kamu akan di cek kesehatan kamu, tinggi badan, berat badan, tes urin dan tes darah, baru deh kamu bisa imuniasi dan mendapatkan sertifikat halal nya. Sertifikast sehatnya maksut eikee.. jangan serius-serius noh

Sebenarnya ada lagi 1 tes dan tes ini setau ku masih daerah Banjarbaru yang melakukan. Yaitu tes HIV, sebelum kamu di tes HIV kamu akan di pinta menerangkan sedalam apa kamu tau HIV. Caten pria dan caten wanita harus tes HIV

Dan bayangkan perasaan saya, bagaimana rasanya pengen tes kesehatan tapi serasa ujian lisan sama dosen (Syukur orang nya masih muda dan ramah, kalo nggak grogi saya menjelaskannya)
Setelah kamu selesai memenuhi tahap di Puskesmas maka langsung aja deh datang ke KUA untuk menyerahkan berkas-berkas caten pria dan wanita kalau sudah selesai maka kamu di pinta untuk datang kembali ke KUA bersama calon penganten dan wali nikah untuk melakukan wawancara nikah atau penataran pra nikah. Kalau di tempat ku terserah aja mau kapan, yang penting sebelum nikah.

SETELAH ITU SAH DEH DI HARI H (Yeayyyy....)

Berhubung tulisan di atas itu aku bercerita dan takut kalau ada yang nggak ngerti jadi akan aku jabarkan di bawah ya

1. Jika caten pria dan wanita berbeda domisili maka salah satunya harus mengurus surat izin numpang nikah di KUA yang di tunjuk
2. Jika berkas pria dan wanita sudah valid maka setorkan datanya ke kelurahan - puskesma - KUA


Hal yang wajib di miliki :
- Phot caten 3x4 & 4x6 latar biru, jumlah nya sedewasanya aja. Kalau takut kurang ya cetak banyak-banyak.
- Photocopy KTP caten dan wali perempuan
- Photocopy KTP saksi 2 kali ( 2 org keluarga dan 2 orang tetangga)
- Surat dari RT (lupa namanya, bilang aja sama pak RT untuk ngurus nikah. Pasti beliau paham)
- Surat keterangan sehat dan tes HIV
- Bukti imunisasi (bagi caten wanita)
- Photocopy Akte dan kartu keluarga
- Photocopy izajah
- buku kecil dari kelurahan (yang tadi aku sebutin di atas, nggak tau apa nama bukunya. Yang penting kelar)
- Keterangan perjaka dan perawan
Ini untuk umum ya, kalau kamu aparat negara biasanya harus ada surat izin dari atasan.




Komentar

Postingan Populer